Fahri Bachmid: Perubahan UU Kementerian Negara dan Penataan Kabinet Merupakan Keniscayaan Konstitusional

Array
Komentar 0
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,

JAKARTA, Satunurani.com Sabtu, (11/05/2024). Pembentukan Kementerian baru melalui perubahan nomenklatur adalah sebuah keniscayaan yang konstitusional bagi Presiden terpilih setelah resmi dilantik.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. merespon wacana perubahan susunan kabinet di era pemerintahan Prabowo-Gibran melalui revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada hakikatnya, konstitusi telah menentukan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Menteri-menteri Negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan, dengan penegasan setiap Menteri memimpin Kementerian Negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan Negara, sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu, maka Ketentuan Pasal 4 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifisir bahwa “Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan Negara masa depan dengan membuka kemungkinan Presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga Kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan, sehingga pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam Undang-undang, sehingga dengan demikian, pada prinsipnya diskurus akademik maupun naskah “Policy Brief” sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebagai sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun Presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat Menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional, sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensiil di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, tutup Fahri Bachmid. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02