BEKASI, Satunurani.com – Senin, (14/04/2025). Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi II Hj. Siti Qomariyah, menggandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (14/04/2025).
Dalam keterangannya, Hj. Siti Qomariyah menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya pegawai desa dan kelurahan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para pegawai desa dan kelurahan dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek agar memperoleh perlindungan yang layak sesuai dengan amanat Perda yang baru.
“Kami ingin semua tenaga kerja, termasuk pegawai di lingkungan desa dan kelurahan, bisa terlindungi secara maksimal. Karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja, perlindungan sosial menjadi hal yang sangat penting,” ujar Hj. Siti Qomariyah.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yang hadir, termasuk aparatur desa dan masyarakat sekitar yang antusias mengikuti pemaparan dari pihak Jamsostek mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi antara legislatif dan lembaga jaminan sosial ini, diharapkan tingkat kepesertaan tenaga kerja dalam program Jamsostek di Kabupaten Bekasi dapat meningkat secara signifikan. (Din)