JEMBER, Satunurani.com – Jum’at, (15/10/2021). Kepala Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, H. Fauzi Cahyo Purnomo akhirnya angkat bicara terkait spekulasi tuduhan yang menjadi opini publik yang berkembang belakangan ini. Kades hasil pilihan rakyat Tahun 2019 lalu itu dituding telah menggadaikan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.
Terkait dengan opini tersebut, dia memberikan klarifikasi dan meluruskan status tanah kas desa yang dinilai oleh sebagian warga telah tergadaikan secara tidak prosedural. Menurutnya, aset pemerintah desa seluas 7000 meter persegi itu tetap dikelola oleh desa dengan sistim kerjasama dengan pihak ketiga. Malahan penggarapnya adalah warga desa setempat, bukan warga dari luar desanya.
” Tidak benar kalau saya dituduh menggadaikan aset TKD. Yang benar bahwa penggarapannya saya buat kerjasama bagi hasil dengan Suharto warga saya sendiri. Dari sharing bagi hasil itu, setiap musim panen disetorkan ke kas desa” jawabnya.
Tanah Kas Desa kata Fauzi merupakan sumber pendapatan asli desa untuk menopang anggaran pembangunan dan pelayanan demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteran desa. Untuk itu harus dikelola dengan maksimal. Bahkan dalam upaya meringankan beban masyarakat pihaknya telah membebaskan warga dari pungutan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Namun untuk obyek pajak yang dikenakan pada tanah basah atau sawah warga tetap membayarnya sendiri. Hal itu dilakukan karena ia sangat memahami kondisi riil ekonomi warganya. Mayoritas masyarakat di desa itu adalah petani, yang mana pendapatannya tergantung dari hasil bercocok tanam. Jika kondisi musim panennya baik maka panen raya laksana ber hari raya. Lain halnya jika petani gagal panen, maka rintihan kesedihannya sangat menyayat hati.
“Melihat kondiai itu, saya harus peka dan merespon kondisi masyarakat. Dan harus mencarikan solusi keluhan warga. Diantaranya saya membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan. Lalu saya bayar dari hasil TKD yang seharusnya menjadi bagian saya” ujar Fauzi.
Lalu kenapa opini yang terbangun justru sebaliknya. Dijelaskan oleh Fauzi, bahwa sebelum sebagian penggarapannya itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sempat terjadi kesepakatan dengan pihak lain. Bahkan pihak calon penyewa waktu itu sudah membayar sebagian uang sebagai ikatan tanda jadi. Namun karena suatu hal kesepakatan itu dibatalkan dan sebagian uang panjar itu sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya akan di kembalikan sesuai dengan kesepakatan.
“Ada sedikit kendala dalam sistim pembayaran uang sewanya. Agar lebih memudahkan saya dalam mempertanggungjawabkan kepada desa, maka saya batalkan” Terang Fauzi Cahyo Purnomo.
Atas opini yang terbangun, ia merasa diadili melalui pemberitaan pers dan sosial media. Walau demikian, Fauzi memahami dalam pemberitaan dalam undang-undang pers terdapat hak jawab bagi siapa saja yang merasa kurang sepakat dengan pemberitaan tersebut. Lain halnya jika di sosial media. Dia merasa kesulitan untuk mengklarifikasi kepada semua akun yang mempublikasikannya. Dengan begitu lanjut Fauzi, pihaknya merasa menjadi korban trial by the press dan trial by sosmed.
“Saya sangat menyayangkan berita itu karena kurang berimbang. Padahal saya siap memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan kejelasan perihal tersebut” Keluhnya (SM)