Kejati Sulteng Sita 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad

Array
Komentar 0
WhatsApp Image 2024-10-14 at 12.03.23

PALU, Satunurani.com – Senin, (14/10/2024). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 3.094.344.295 terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) pada tahun anggaran 2022.

Penyidik Kejati menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik, yang menunjukkan kerugian negara dengan nominal tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan modus tertentu dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad.

“Berdasarkan hasil PKN, kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” jelas Bambang, Senin (14/10/2024).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad.

Proses tender kemudian dibuka pada 2 Juni 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13.050.298.000. CV. SBA terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp. 12.453.547.500.

Namun, hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan satu pun barang yang telah disepakati dalam kontrak.

Selain itu, setelah dilakukan pengecekan harga di katalog resmi, total biaya pengadaan seharusnya hanya mencapai Rp. 5.404.803.979. Dari situ ditemukan adanya dugaan mark up sebesar Rp. 7.048.743.521.

Kejati Sulawesi Tengah berjanji akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Bambang. (BungPut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02