JEMBER, Satunurani.com – Sabtu, (19/04/2025). Kepala Desa Curahlele, Kecamatan Balung, Jember, dinilai patut diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Jember. Hal ini menyusul temuan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan keuangan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curahlele yang diketuai Zimamul Wafa, serta keluhan dari sejumlah warga.
Dalam surat bernomor 003/BPD.CrhLele/IV/2024 tertanggal Selasa (15/04/2025), BPD menyampaikan hasil pengawasan insidentil terhadap jalannya pemerintahan desa. Surat tersebut menegaskan adanya dugaan ketidakpatuhan Kepala Desa terhadap tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni:
1. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 63 huruf d dan e.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat 1.
3. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 20 ayat 2 huruf b dan c.
BPD Curahlele mencatat sedikitnya empat poin penting yang menunjukkan potensi penyimpangan:
1. Tunggakan Pembayaran Material Infrastruktur
Pemerintah Desa diminta segera melunasi pembayaran material pembangunan infrastruktur dari APBDES 2022 hingga 2024 kepada pihak ketiga, Syaiful Bahri, senilai sekitar Rp.127 juta. Kepala desa sebelumnya menjanjikan pembayaran setelah cairnya APBDES 2025 dan SILPA 2024, yang telah cair sebelum Hari Raya sebesar Rp.270 juta.
2. Proyek Infrastruktur dari SILPA 2024 Belum Direalisasikan
Tiga titik pembangunan infrastruktur yang bersumber dari SILPA APBDES 2024 senilai Rp.270 juta belum juga dilaksanakan, meskipun dananya sudah tersedia.
3. Pendapatan Persewaan Tanah Kas Desa Tidak Disetorkan ke Rekening Resmi. Uang hasil persewaan tanah kas desa tahun 2025 sebesar Rp.253 juta dilaporkan belum masuk ke rekening Desa.
4. RKPDes 2025 Belum Dituntaskan
Hingga kini, rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025 belum juga ditetapkan, padahal RKPDes adalah dasar untuk penyusunan APBDES.
Zimamul Wafa menyebut, dirinya telah mengingatkan kepala desa secara lisan, namun tidak ditanggapi serius.
“Akhirnya kami tuangkan dalam surat resmi agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Zimamul kepada salah satu media lokal Jember.
Sementara itu, beberapa warga juga mengungkapkan keprihatinan atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.
“Ada indikasi proyek fiktif dan pengadaan barang yang nilainya tidak wajar. Kami berharap Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit seluruh kegiatan desa, karena kami sebagai masyarakat berhak tahu ke mana larinya anggaran yang digunakan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (19/04/2025).
Tak hanya itu, Kepala Desa juga disebut kerap mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan BPD dan tokoh masyarakat, yang seharusnya berperan aktif dalam setiap proses pembangunan desa.
Menanggapi kondisi ini, seorang aktivis pemantau kebijakan publik di Jember mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. “Untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan menghindari konflik horizontal di masyarakat, sangat penting bagi Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Kades Curahlele,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Curahlele belum memberikan keterangan resmi atas dugaan-dugaan tersebut. (Saiful Rahman)