TANGERANG, Satunurani.com – Rabu, (03/05/2023). Pemerintah Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terkesan lambat dalam menangani aduan warga. Berdasarkan laporan warga, Rudi Hartono warga RT: 04 RW: 04, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dirinya mengadukan perihal tanah miliknya yang diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Selasa, (02/05/2023).
Saat Rudi Hartono mengajukan pendaftaran PTSL kepada pihak instansi Desa Pematang, justru yang didapat bahwa AJB (Akta Jual Beli) dari pihak pemilik kepada pembeli sah secara hukum, disaksikan oleh para pihak, baik pemilik dan pembeli serta Pemerintah Desa. Namun saat dikonfirmasi pihak Desa dan BPN terkesan lambat dalam menangani aduan warganya.
Rudi Hartono adalah pemilik AJB yang sesuai dengan hukum dan disahkan oleh PPATK Tigaraksa. Namun kini, lahan miliknya diserobot oleh orang lain dengan dalih mempunyai SHM.
Lanjut Rudi Hartono, saat menelusuri Surat-surat miliknya diketahui bahwa miliknya yang diduga diserobot oleh pihak yang diklaim berdasarkan AJB Desa No. 01/2009 Tanggal 05/01/2009 luas tanah 1,740 M2 setelah diterbitkan SHM menjadi 1,985 M² padahal milik Rudi Hartono sesuai dengan AJB yang sah dan dikeluarkan oleh PPATK Tigaraksa seluas 238 M².
Namun kenyataannya, lahan miliknya raib dan dikuasai seluruhnya oleh orang lain. Dan jelas, lahan milik Rudi Hartono seluas 238 M² raib dan ada permainan kotor oleh oknum dalam Pembuatan SHM tersebut. Dirinyapun kemudian menanyakan kepada pihak Desa Pematang, perihal lahan miliknya yang sekarang dikuasai oleh orang lain. Namun sejak dirinya melaporkan ke pihak Desa Pematang beberapa bulan lalu, Pihak Desa sampai saat ini tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait raibnya lahan seluas 238 M² miliknya.

Rudi Hartonopun sangat menyesalkan ada oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak berdasar dalam pembuatan SHM, sehingga lahan miliknya raib dan dikuasai orang lain. Dirinya juga sangat menyesalkan terhadap sikap Pemerintah Desa Pematang yang belum juga dapat menyelesaikan hak dari warganya.
“Lahan seluas 238 M² tersebut kami beli dengan susah payah, sampai kami buatkan kepemilikan berupa AJB (Akta Jual Beli), namun kini lahan milik kami raib dan dikuasai oleh orang lain. Dan sebagai warga, sayapun mengadu ke Pihak Desa Pematang terkait lahan milik saya yang diserobot oleh orang lain, namun sampai saat ini belum ada jawaban atau solusi dari pihak Desa Pematang kepada kami,” ungkap Rudi dengan mimik wajah yang kecewa.
”Intinya saya selaku pihak yang dirugikan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas kelalaian pihak-pihak yang mengesankan Surat-surat kepemilikan tanah yang membuat lahan kami hilang dan dikuasai oleh orang lain,” harapnya.
“Adapun perihal pengajuan PTSL Tahun 2020 melalui Pemerintah Desa Pematang belum juga ada kabar baik. Jadi kami meminta kepada pihak Desa untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya. (Drt)