DONGGALA, Satunurani.com – Kamis, (12/09/2024). Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Dampelas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah terlaksana di Aula Kantor Camat Desa Sabang, pada Hari Selasa, 10 September 2024.
Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan merupakan serangkaian agenda rapat pleno yang berakhir pada penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah diperbaiki atas penelitian mendalam oleh PPK dan PPS terkait data warga yang belum mendapatkan kepastian hukum berupa status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih pada 27 November 2024 mendatang.
Selain itu, perbaikan DPSHP juga mengacu pada saran dan masukan dari rekan kerja penyelenggara Pilkada yakni Panwaslu Kecamatan Dampelas atas hasil pengawasan di lapangan yang dibantu oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Pada kesempatan tersebut, Alham, S.H., selaku Ketua PPK mengatakan dalam sambutannya agar Pleno Rekapitulasi DPSHP tersebut dapat memastikan data masyarakat yang telah berstatus Memenuhi Syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara valid dan menjangkau seluruh warga yang berhak memilih di Kecamatan Dampelas.
“Setelah melalui rangkaian proses yang cukup panjang, hari ini kita pastikan semua data warga yang ada tercover dan valid,” ucapnya (10/09/2024).
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan Dampelas, setidaknya memuat beberapa ketetapan di antaranya 13 jumlah Desa, 73 jumlah TPS, 11.890 jumlah Pemilih Laki-laki, 11.483 Pemilih Perempuan, dan 23.373 total keseluruhan Pemilih di Kecamatan Dampelas.
Kegiatan pleno tersebut berlangsung selama kurang lebih sehari sejak pukul 09:00 – 23:00 WITA dan dihadiri oleh stakeholder terkait yakni Panwaslu Kecamatan Dampelas, Pemerintah Kecamatan Dampelas serta PPS Se-Kecamatan Dampelas. (BungPut)