PALU, Satunurani.com – Senin, (13/01/2025). Pemerintah Kota Palu, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag), menyediakan satu unit alat ukur atau timbangan, di Pasar Masomba untuk memastikan keakuratan timbangan yang digunakan oleh para pedagang. Alat tersebut mulai dioperasikan, Senin (13/01/2025). dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli di pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Zulkifli, menjelaskan bahwa pemasangan alat ukur ini bertujuan untuk memastikan bahwa berat barang yang dijual oleh pedagang sesuai dengan yang tercantum pada timbangan.
“Alat ini akan membantu memastikan bahwa ukuran atau timbangan para pedagang bisa lebih tepat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, setelah diterapkan di Pasar Masomba, alat serupa juga akan dipasang di pasar-pasar lainnya yang ada di Kota Palu. Dengan demikian, warga yang merasa ragu dengan timbangan barang yang mereka beli dapat mengukur ulang barang tersebut di pos ukur yang disediakan.
“Kini warga tidak perlu khawatir. Jika merasa ragu tentang timbangan, mereka bisa mengukur ulang di pos ukur yang tersedia,” tambahnya.
Pos ukur ini akan beroperasi selama 1 x 24 jam dan dikelola oleh petugas pengelola pasar yang akan mendampingi warga. Selain memberikan kemudahan bagi pembeli, keberadaan pos ukur ulang ini juga bertujuan untuk membantu para pedagang memeriksa apakah alat timbang mereka sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Zulkifli menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga tertib ukur, tertib niaga, dan perlindungan konsumen.
“Dengan adanya pos ukur ulang, kami berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga keadilan bagi pedagang,” ungkapnya.
Dipenghujung, Zulkifli menyampaikan, ke depannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu akan terus mengawasi dan meningkatkan pelayanan terkait dengan pengukuran barang yang diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional. (BungPut)