BANYUWANGI, Satunurani.com – Senin, (29/01/2024). Jurnalis Pusakanews Agus M. Saputra mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi saat Agus Kahfi biasa disapa, mengambil foto aktifitas pertambangan yang diduga ilegal di Jalan Bedewang-Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Peliputan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait dugaan penambangan yang dilakukan tanpa izin. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Agus Kahfi mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengambil foto lokasi. Di lokasi tersebut kata Agus, terdapat sekumpulan orang yang diduga tengah berjudi di lokasi tambang. Sembari menunggu petugas dari Unit Resmob Polres Banyuwangi, Agus tetap berada di lokasi tambang.
Saat itu Agus sedang menunggu kedatangan anggota Resmob Polres Banyuwangi, Agus Romadon.
“Tiba-tiba sekumpulan orang mendekati mobil saya dan menyuruh saya keluar secara paksa dengan menggedor gedor pintu mobil. Mereka juga mencaci maki dengan suara sangat keras,” kata Agus.
“Pintu mobil saya dibuka paksa, sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja tambang. Karena saya semakin terancam, maka saya berupaya menutup kembali pintu mobil,” sambungnya.
Sedangkan Salam mencoba melerai. Akibat dari penganiyaan tersebut, korban mengalami luka cakar di bagian leher sebelah kanan dengan luka gores serta memar warna merah sebanyak 3 (tiga) goresan. Sedangkan baju kaos berwana kuning yang dipakai saat menjalankan tugas peliputan, robek akibat ditarik paksa.
Yang lebih memprihatinkan, Agus Kahfi saat itu bersama anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun alias bayi di bawah lima tahun (balita). Saat terjadi tindak kekerasan, anak korban menjerit ketakutakan dan menjadikannya trauma.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, Agus melaporkan ke Polisi Sektor Songgon dengan bukti lapor Nomor: LP/B/02/I/2024lSPKT/POLSEK SONGGON/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Terlapor dalam perkara ini adalah para pekerja tambang atas nama Andi, Salam, Pecok (nama panggilan) dan Rambo (nama panggilan). Mereka dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1). Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bedewang RT. 002, RW. 001, titik koordinat Bedewang, Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Terkait terduga pelaku penganiayaan, menurut korban tidak ada satupun yang dilakukan penahanan. Dan yang membuat miris, lokasi tambang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sampai saat ini pihak berwajib tidak melakukan penutupan terhadap aktifitas pertambangan yang diduga tanpa dilengkapi dokumen perizinan, sebagaimana diatur dalam undang -undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan. (Zack)