Pengedar Narkotika di Sindue Donggala Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulteng

Array
Komentar Comments Off on Pengedar Narkotika di Sindue Donggala Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulteng
IMG-20240915-WA0012

PALU, Satunurani.com – Minggu, (15/09/2024). Seorang warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, berinisial A (47) harus berurusan dengan Kepolisian atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku A ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berdasarkan laporan masyarakat.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. di Palu, Sabtu (14/09/2024).
Setelah mendalami informasi masyarakat, pihak Kepolisian kemudian menggeledah dan menangkap A (47) di rumahnya.

“Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024,” ucap AKBP Sugeng Lestari.

Kasubbid penmas juga menyebut, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat setempat ditemukan (satu) paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan kemasan Guanyinwang, berat bruto satu kilogram (1 kg).

“Tersangka inisial A (47), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak Kepolisian,” ucap AKBP Sugeng Lestari. (BungPut)

 

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02