PASURUAN, Exposeupdate.com – Selasa, (18/10/2022). Pengelolaan limbah B3 (Bahan, berbahaya dan beracun ) PT. Sido Agung Alumi (SAA) yang bergerak di bidang pengolahan aluminium, alamat Jalan Beji 18, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam pengangkutan limbah B3, pabrik yang mengelola barang logam aluminum siap pasang itu kedapatan mengangkut limbah tanpa dikemas sesuai standar.
Karuan saja keberadaan transporter limbah yang dapat membahayakan kesehatan manusia itu menebar aroma bau tidak sedap disepanjang jalan.
Padahal dalam pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 1999, jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999.
Limbah B3 didefinisikan sebagai bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat ,dan atau konsentrasinya, dan atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Untuk itu, setiap usaha yang menimbulkan limbah B3 yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup harus bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Mustinya limbah itu dikemasi dulu agar setelah diangkut serbuknya tidak berterbangan. Dan dapat mencemari lingkungan maupun saat di jalanan. Karena limbahnya sudah mengering,” tandas pria yang mengaku sering melihat angkutan limbah itu.

Hal tersebut juga mengandung ketentuan hukum pidana bagi yang melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan dan denda paling banyak 5 milyar.
Sementara Setyo, management PT. Sido Agung Alumi saat dikonfirmasi via Whatshap, walau sudah terbaca namun tidak menjawab konfirmasi dari media ini. (Lam)