GORONTALO, Satunurani.com – Selasa, (25/10/2022). Setelah ditemukannya satu apotek yang masih menyediakan obat sirup anak di wilayah hukum Polsek Dungingi, kini giliran Polsek Kota Barat yang kembali menemukan hal serupa.
Salah satu apotek yang ditemukan masih menyediakan obat sirup anak ini, terletak di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, deng jenis obat sirup UNIBEBI Cough, yang untuk sementara waktu dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo Rawung, S.H., menjelaskan, dari ditemukannya masih ada penjualan obat sirup anak ini, pihaknya meninta warga agar selalu waspada, dan sekiranya terus melakukan kordinasi dengan pihak medis terkait penggunaan obat sirup. Hal ini untuk menghindari kasus gagal ginjal akut pada anak, yang saat ini merajalela.
“Tadi juga, pemilik apotek sudah kami berikan himbauan, agar tidak memperjual belikan obat sirup anak untuk sementara waktu,” kata Iptu Eldo.

Lanjutnya, pihaknya juga sedang berkordinasi dengan masing-masing distributor obat sirup, untuk melakukan penarikan sementara stock yang ada di apotek-apotek di wilayah hukum Polsek Kota Barat.
“Saya berharap, ini jadi perhatian bersama. Baik masyarakat, hingga pengelola apotek. Hal ini demi menjaga tumbuh kembang anak di Kota Gorontalo,” tutup Iptu Eldo Rawung, S.H. (E01)