SIGI, Satunurani.com – Selasa, (19/11/2024). Kepolisian Sektor Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Desa Sunju Kecamatan Marawola, Sigi, pada Minggu malam (17/11/2024).
Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, S.Sos., M.H. mengatakan bahwa personel Polsek Marawola mengamankan terduga pelaku berinisial S (41 tahun), di rumahnya di Desa Sunju Kecamatan Marawola, Sigi, berdasarkan laporan korban Indrawan Lamagangka, warga Desa Beka Kecamatan Marawola, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty, pada hari Selasa (05/11/2024) di sekitar tempat kerjanya di Desa Beka Kecamatan Marawola, Sigi.
“Kejadiannya pagi hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, saat sepeda motor diparkir di dekat tempat kerja korban di Desa Beka Kecamatan Marawola dan ditinggal bekerja. Kemudian pada sekitar pukul 10.30 Wita korban tidak mendapati sepeda motornya di tempat semula,” ujar Kapolsek Marawola.
Dari penyelidikan berhasil mengidentifikasi sdr. S sebagai terduga pelaku dan lokasi keberadaannya, selanjutnya berhasil mengamankannya, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor Honda Beat Sporty yang berada di wilayah Desa Tomoli Kecamatan Toribuli Kabupaten Parigi Moutong juga telah diamankan, dalam kondisi warna sudah diganti dari merah putih menjadi hitam.
“Saat ini sdr. S telah kami amankan di Polsek Marawola bersama barang bukti sepeda motor milik korban, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Agus)