BEKASI – Satunurani.com – Rabu, (17/11/2021). Mengutip sumber berita dari bekasitoday.com, pengerjaan Penataan Taman dan Ban Jogging Track di Area Balai Warga 38 Villa Bekasi 2 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Rakyat Pertanahan Kabupaten Bekasi senilai Rp. 197.353.676.- diduga dikerjakan tidak sesuai bestek dan spesifikasi standarnya.
Indikasinya proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Track tersebut dikerjakan oleh pihak perusahaan CV. EKA PUTRI MANUNGGAL.
“Iya, pengerjaan proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Track ini dikerjakan ingin cepat selesai saja. Hasilnya juga harus sesuai harapan,” ungkap SH, warga Perumahan Villa Bekasi 2 kepada awak media Bekasi_Today, pada Rabu 17 November 2021 di lokasi.
Dikatakan SH bahwa dalam pengerjaan Proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Track ini dikerjakan oleh CV. EKA PUTRI MANUNGGAL banyak diduga tidak sesuai harapan.
“Wakil Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya mendatangi lokasi, tidak adanya tukang yang bekerja atau libur dan terlihat Paving Blok juga tidak ada yang baru, masih Paving Blok lama yang dipakai di lokasi tersebut,” tuturnya reporter bekasitoday.com, Asep Hidayat.
“Proyek ini, pembangunan untuk Kantor Balai RW atau Kantor Sekretariat RW, Penataan Taman dan Ban Jogging Trex Area Warga RW 38 Perumahan Villa Bekasi 2, saya cuma menjalankan pekerjaan saya sesuai arahan Pelaksana dan Mandor Tukang, untuk masalah paving blok kita pakai yang lama tidak ada yang di ganti,” tuturnya salah satu tukangdi lokasi saat dimintai keterangan.
Menurutnya penuturan tukang, “tidak adanya paving blok baru tapi kita pakai yang lama saja karena masih layak dipakai, itu arahan dari Pelaksana dan Mandor Tukang.” Pihak Pemborong atau Pelaksana seharusnya mengganti paving blok yang lama jadi baru, sehingga terlihat tampak bagus dan indah dilihat.
“Kami melihat sendiri awal kerja saja tidak dilakukan pemadatan dilokasi,” terang SH warga Villa Bekasi 2.
Hingga saat ini, belum ada yang bisa dikonfirmasi dari pihak Pemborong ataupun Pelaksana terkait pengerjaan Penataan Taman dan Ban Joging Trex di Balai RW 38 Perumahan Villa Bekasi 2 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menggunakan APBD senilai Rp.197.353.676.- tersebut.
Terpisah, “saya 2 hari ke lokasi sampai saat ini tidak terlihatnya Pengawas dan Konsultan dalam pengawasan proyek tersebut, diduga Pengawas dan Konsultan sedang ngopi di warung, tidak mengawasi Pekerjaan ini,” jelas Asep Hidayat. (SN1).