JEMBER, Satunurani.com – Minggu, (19/01/2025). Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terkait ancaman pemberhentian ribuan pegawai non-ASN atau honorer yang tidak masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memicu keprihatinan. Mengacu pada Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ribuan honorer di lingkungan Pemkab Jember terancam kehilangan pekerjaan.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum, Moh Khoiron Kisan, mengungkapkan bahwa sekitar 4.353 pegawai non-ASN di berbagai OPD dan kecamatan tidak terdaftar di BKN maupun dilaporkan ke BKPSDM. Mereka adalah pegawai yang diangkat sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan SK Bupati, meski rekrutmen non-ASN sudah dilarang pemerintah pusat.
“PHK massal ini sangat memprihatinkan, apalagi banyak dari mereka yang sudah berkeluarga. Kami merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan hukum,” ujar Kisan.
Untuk itu, tim advokasi membuka Posko Pengaduan Rumah Aspirasi Pegawai Non-ASN di Jalan Gajah Mada, Jember, sebagai langkah pendampingan.
Posko ini juga mengumpulkan laporan dugaan pelanggaran, termasuk informasi bahwa beberapa pegawai non-ASN diduga harus membayar sejumlah uang untuk diangkat sebagai honorer. Data dari aduan awal melalui Google Form sudah mencatat belasan laporan, yang akan diverifikasi lebih lanjut.
“Teman-teman honorer yang terancam PHK dapat melapor secara online atau langsung ke posko. Kami menjamin kerahasiaan data dan akan memberikan advokasi maksimal bersama tim hukum kami,” tegas Kisan.
Posko ini didukung oleh advokat ternama seperti Anwar Noeris, M. Husni Thamrin, Alfin Rahadiyan, Aep Ganda Permana, dan lainnya, untuk memastikan ribuan pegawai non-ASN mendapatkan keadilan dan solusi terbaik atas permasalahan ini. (Saiful)