JEMBER, Satunurani.com – Rabu, (6/4/2022). Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung tahun ini berencana melakukan 10 paket proyek pembangun yang anggarannya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk mensukseskan rencana pembangunan tersebut, pihak RSD melalui Direktur RSD Balung Dr. Andre Kusuma, Sp.BS., menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember, guna melakukan pendampingan hukumnya.
Adapun 10 paket proyek ini yakni pembangunan ruang kamar operasi mata, rehabilitasi Perin Bersalin, pembangunan selasar penghubung IBS, OK IGD, rehab lantai 2 Gedung PAT, pembangunan jaringan gas medis tahap 2, rehab gedung IPSRS, rehab gedung rawat inap paviliun (GMC), rehab rumah singgah, pemeliharaan gedung rawat inap non paviliun, dan pemeliharaan gedung IGD (ruang jaga dokter dan Poli 24 jam).
Menurut Dr. Andre Kusuma, hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember ini atas permohonan dari pihak RSD Balung,” tutur Dr. Andre Kusuma kepada redaksi Satunurani.com.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan secara profesional, serta pasien dalam menjalani pengobatan dapat terlayani lebih baik.
Permohonan pendampingan proyek pembangunan RSD Balung tersebut, kemudian direspon positif oleh I Nyoman Dicitrakan, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Kami telah mengeluarkan surat perintah kepada beberapa JPN untuk melakukan pendampingan di RSD Balung, agar tujuan pembangunannya tercapai,” ungkap I Nyoman Sucitrawan, pada Rabu 06 April 2022.
Sosialisasi pendampingan itu diawali dengan diskusi di Aula Kejari Jember. Acara diskusi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Choirul Arifin, S.H., M.H., dan sejumlah JPN, Direktur RSD Balung Dr. Andre Kusuma, Sp.BS., bersama jajarannya serta rekanan konsultan proyek tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Kajari menegaskan dukungannya kepada para JPN untuk mendampingi proyek pembangunan di RSD Balung. Karena, pendampingan menjadi salah satu tugas dan fungsi pengacara negara.
Terkait pendampingan itu, Sucitrawan menjelaskan bahwa pendampingan oleh JPN pada lingkup hukum. Kesesuaian proyek tersebut dengan hukum yang berlaku menjadi fokus perhatiannya.
Mengacu pada fokus tersebut, JPN akan melakukan pendampingan proyek mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan. Seiring hal itu, JPN akan memeriksa kontrak yang telah dijalin oleh RSD Balung dengan sejumlah rekanan yang akan mengerjakan sepuluh proyek itu.
Lebih jauh Sucitrawan menjelaskan, selain memberikan pendampingan, JPN juga bisa memberikan pendapat hukum.
“Bahkan kami juga punya kewenangan untuk bisa melakukan legal audit,” terangnya. (SM /Ful)