Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran

Array
Komentar Comments Off on Sambut Bulan Suci Ramadhan, Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran
WhatsApp Image 2025-02-28 at 17.17.15

PALU, Satunurani.com – Jum’at, (28/02/2025). Menyambut ramadhan tahun 2025 Wali Kota Palu Hadianto Rasyid keluarkan surat edaran demi kelancaran ibadah puasa, (28/02/2025).

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang seruan bersama menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/Tahun 2025 M.

Salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu larangan penjualan minuman beralkohol mulai dari 1 (hari) sebelum Bulan Ramadhan sampai dengan 3 (hari) setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tertuang pula dalam surat edaran tersebut, ketika melakukan pelanggaran dan/atau surat edaran tidak di indahkan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keluarnya surat edaran ini, diharapkan untuk taati bersama demi kelancaran ibadah puasa tahun 2025. (BungPut)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02