JAKARTA, Satunurani.com – Senin, (03/04/2023). Sejak diberlakukannya sistem penempatan SIAPKERJA dan penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang di atur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-3/01/PK. 02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPKERJA dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023, telah banyak menimbulkan polemik dan masalah bagi Agensi maupun CPMI yang akan diberangkatkan. Apalagi hal ini didukung juga dengan dikeluarkannya Surat dari BP2MI Nomor: B 185/KA/PP.03.05/II/2023 perihal Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia tertanggal 16 Februari 2023.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemnaker dan surat dari BP2MI tersebut telah benar-benar membunuh kami dalam melakukan proses penempatan CPMI ke tujuan. Hal ini dicerminkan dengan ketidaksiapan dari sistem tersebut yang belum bisa sama sekali dipergunakan dan tidak ada manfaatnya. Ini namanya pemborosan anggaran, membuat sistem tapi tidak bisa dipakai sama sekali, ungkap salah seorang Direktur P3MI.
Hal senada juga di ungkapkan oleh salah seorang CPMI yang sudah memiliki visa, tapi blm bisa diberangkatkan karena adanya perubahan sistem. Siapa yang akan menanggung biaya, jika Visa kami habis,” ungkap CPMI tersebut.
Hal ini diperparah lagi dengan terbitnya Surat Pemberitahuan dari BP2MI Nomor: B.70/KSW1/PP.03.05/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Penutupan Helpdesk, ini benar-benar aneh tapi nyata, apa yang telah terjadi di Negeri ini. Sistem yang dibuat harusnya untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit dan menyengsarakan rakyatnya sendiri.
Menurut Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Jamaludin Suryahadikusuma, dengan diterapkannya sistem penempatan SIAPKERJA dan ID CPMI oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI khususnya untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, sudah menimbulkan polemik dan kendala, sehingga berpotensi adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan *UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” antara lain:
1. Setiap CPMI yang akan berangkat ke Luar Negeri harus memenuhi persyaratan Pasal 13.
2. Sesuai dengan Pasal 72, pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal 83 dan pasal 84 ayat 1 dan ayat 2.
Mengingat ketentuan pasal-pasal tersebut di atas bahwa dengan diberlakukannya SIAPKERJA dan ID CPMI oleh Kemnaker RI, maka para pekerja yang sudah memiliki persyaratan dokumen yang lengkap sesuai dengan Pasal 13, akan terhambat karena sistem SIAPKERJA yang memang benar-benar “belum siap bekerja” dipergunakan, bahkan hal ini telah menghambat keberangkatan penempatan CPMI.
“Kami siap melakukan advokasi, bantuan hukum dan sejenisnya, agar masalah ini bisa segera di atasi oleh Pemerintah,” ungkap Jamaludin Ketua Umum B2P3.
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan peraturan penggunaan SIAPKERJA bisa dikenakan Pasal 84 ayat (2) yang berbunyi, “setiap pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana Pasal 70 ayat (2), di pidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.
“Oleh sebab itu, perlu dicarikan solusi secepatnya agar CPMI yang siap diberangkatkan bisa bekerja sesuai dengan penempatannya. Jika hal ini tertunda terlalu lama, maka akan mengakibatkan efek yang sangat banyak yaitu visa yang akan segera habis masa berlakunya, biaya hidup CPMI di agensi, persoalan psikis dari CPMI,” ujarnya di ujung pembicaraan.(Azanil)