BEKASI, Satunurani.com – Sabtu, (16/12/2023). Diduga tanpa izin dan sosialisasi, pemasangan tiang jaringan internet yang berada di Kampung Kedaung RW.001, Kadus 01, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, disoal warga.
Hal itu dikatakan Acep S, salah satu warga dirinya mengatakan, pemasangan tiang jaringan internet yang sudah berdiri tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan tidak ada musyawarah.
“Lah masa tiang sudah berdiri aja di depan rumah, harusnya musyawarah dulu dong, jangan asal tanam aja tiang tanpa ijin dari pemilik halaman rumah,” ketusnya, Kamis (15/12/2023).
Dirinya merasa keberatan, lantaran pemasangan tiang jaringan internet itu tanpa ada musyawarah. Dirinya meminta pihak pelaksana mencabut tiang yang sudah ditanam.
“Saya ga mau tau, harus cabut lagi tiang yang sudah tertanam, enak aja pasang tiang tanpa musyawarah,” terangnya.
Hal senada dikatakan beberapa tokoh pemuda setempat, mereka mengatakan bahwa pemasangan tiang yang berada di wilayah Desa Kedung Pengawas harus dipertanyakan tentang izin serta musyawarah kepada warga yang ditempatkan pada pemasangan tiang jaringan internet.
“Harus tanya izinnya ini, perlihatkan izinnya kalau emang sudah mengurus izinnya, jangan asal tanam aja. Saya meminta kepada pihak pelaksana kegiatan dalam pemasangan tiang harus musyawarah kepada warga yang merasa ditempatkan pada pemasangan tiang, dan sekali lagi harus lihatkan izin yang sudah ditempuh dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Dalam peraturan pemasangan tiang jaringan internet sangat jelas pada peraturan Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2). (Din)