PARIGI MOUTONG, Satunurani.com – Kamis, (17/10/2024). Bertempat di Desa Toboli, (17/10/2024), Sat Narkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 orang perempuan berinisial EY (35) dan SR (21) yang membawa paket Narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (13/10/2024).
Penangkapan EY dan SR dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, berdasarkan informasi tersebut Tim Satnarkoba mengamankan 2 orang perempuan dengan barang bukti yg temukan di dompet dan didalamnya terdapat 1 (satu) sachet serbuk bening yg diduga sabu, dan temukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip yang di bungkus dengan menggunakan tissue disimpan didalam Bra (BH).
5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) Lembar gulungan tissue, 1 (satu) buah dompet warna cokelat.
Lebih lanjut, Iptu Nasir menyebutkan atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Himbauan Polres Parigi Moutong kepada seluruh warga masyarakat Kab. Parigi Moutong.
1. Dihimbau kepada masyarakat Kab. Parigi Moutong mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba polres Parigi Moutong.
2. Agar masyarakat melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota Polres Parigi Moutong, maupun Kasat Narkoba Moutong, meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba. (BungPut)