BOGOR, Satunurani.com – Jum’at, (28/10/2022). Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Besaran nominal bantuan pun juga terus ditingkatkan. Dari semula Rp 150 ribu, terhitung sejak Maret 2020 menjadi Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan kawalan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), program pro kesejahteraan ini diharapkan bisa berjalan optimal dan maksimal. Harapan tersebut tentunya juga berlaku untuk pelaksanaan program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Parungpanjang.
Untuk diketahui, dana bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu per KPM tersebut sebelumnya beberapa waktu lalui disalurkan melalui Pos Indonesia dan kini kembali disalurkan melalui rekening E Wallet, berbentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sebuah kartu yang berfungsi mirip ATM namun hanya bisa untuk digunakan belanja bahan pangan, dan KPM bisa berbelanja dengan sistim elektronik melalui mesin Electronics Data Capture (EDC) yang tersedia di E-Warong.
Ahir-ahir ini, penyaluran BPNT di Kecamatan Parungpanjang diterpa isu miring berkaitan dengan agen bodong dan monopoli sembako serta markup harga.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama Bank Penyalur.
Lebih lanjut dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 disebutkan bahwa E-warong (elektronik warung gotong royong) adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-warung KUBE, warung desa, rumah pangan kita (RPK), agen laku pandai, agen layanan keuangan digital yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. Dan hal inipun sesuai amanat dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.
Isu miring tersebut ternyata berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan oleh para Agen E-waroeng dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dikuatkan dengan pernyataan dari Kesra masing-masing Desa.
Dari penelusuran awak medi di lapangan, didapati keterangan dari Agen-agen E-waroeng serta KPM yang ada dikecamatan Parungpanjang yang menjelaskan, bahwa Agen E-waroeng selama ini bebas untuk belanja dan membeli produk bahan pangan di manapun.
Untuk Bahan Pangan beras didapati keterangan sedikitnya ada 4 penyedia beras yaitu :
1. PT Kencana Arta Raya
2. PT Sinar Padi Sentosa
3. UD. Hasil Padi Putra
4. CV. Kholipah
5. CV. Malaya Adi Kara
Sedangkan untuk bahan pangan lainnya , agen berbelanja di Pasar tradisional dan Pasar Induk. Ada juga agen yang menampung bahan pokok seperti ayam dan lainya dari kelompok KPM yang sudah berdikari yang ada di lingkungan tersebut.
Dikatakan oleh Agen Cep Hendra (Arif Irawan Setia Putra) agen E-waroeng Desa Kabasiran, dirinya membeli ayam dari Peternak lokal yang ada di Kabasiran.
“Saya kalo untuk komoditi ayam beli di peternak lokal yang ada di lingkungan sini, bahkan terkadang ada dari kelompok KPM juga menjual komoditi ke kami, seperti komoditi kacang atau lainya dan untuk beras saya gak tentu, kadang di PT. KAR kadang di CV. Kholipah dan kadang juga di UD. Hasil Padi Putra” ungkapnya.
Hal tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh Agen lainya seperti Agen Padma yang ada di Desa Gintung Cilejet, Agen Desa Pingku Iya Haeropah, Agen Desa Dago Sakinah, Agen Desa Cikuda Muhdi.
Hal ini juga dikuatkan dengan Keterangan dari Kaur Kesra Desa di Kecamatan Parungpanjang, seperti Kaur Kesra Desa Cikuda Ujang, Kaur Desa Dago Teguh Candra, Kaur Desa Pingku Sutisna, yang menyatakan bahwa selama ini tidak ada monopoli komoditi dari pihak manapun termasuk beras.
Awak media juga mendapati keterangan dari para KPM yang menyatakan tingkat kepuasan terhadap komoditas yang dijual oleh Agen E-waroeng dan menyatakan kalau harga yang dijual oleh Agen E-waroeng tersebut sesuai harga pasar dan terhitung murah.
Sementara itu, TKSK Kecamatan Parungpanjang kepada media mengatakan, dirinya hanya pemantau penyaluran BPNT, jika ada produk yang tidak layak baru agen diingatkan dan di tegur.
“Saya ini Tenaga Kerja Sosial dan di BPNT ini, saya ada di KPM yang selalu memantau jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Misalnya jika ada KPM yang kosong saldonya atau rusak kartu KKS nya, produk atau komoditi yang dijual agen tidak layak pasti akan saya beri teguran dan wajib untuk diganti. Perihal Komoditi atau Agen tidak akan pernah mungkin ada intervensi dari saya selaku TKS,” pungkasnya. (Drt)