TULUNGAGUNG, Satunurani.com – Rabu, (09/08/2023). Sejumlah pemuda dari Aliansi Mahasiswa Tulungagung (AMT) menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (8/8). Para mahasiswa itu, menduga ada kejanggalan dalam pengusulan nama Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung oleh DPRD Tulungagung.
Koordinator Aksi Yusron Mustofa mengatakan, unjuk rasa itu sebagai wujud kekesalan terhadap DPRD Tulungagung yang selama ini terkesan sudah berbohong. Pasalnya, pihaknya sempat mengajukan audiensi kepada DPRD Tulungagung untuk membahas transparansi pengusulan nama Pj bupati. Namun, permintaan itu belum dikabulkan DPRD Tulungagung.
”Kami sudah lebih dahulu mengusulkan audiensi dalam pembahasan usul nama Pj bupati, tetapi ditolak, sehingga kami memilih menggelar aksi,” kata Yusron.
Yusron menduga ada kejanggalan pada proses usul nama Pj bupati. Sebab, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo diberi jatah untuk mengusulkan nama. Padahal masa jabatan sudah hampir habis dan seharusnya tidak perlu ikut campur dalam hal itu.
Selain itu, lanjut dia, kejanggalan juga terjadi lantaran dari fraksi PDIP dan fraksi di luar PDIP juga mengusulkan masing-masing nama.
”Seharusnya pengusulan itu transparan, setidaknya ada 10 nama yang mendaftar. Kemudian dilakukan seleksi hingga mengerucut menjadi 3 nama saja. Tapi ini tiba-tiba langsung ada 3 nama calon Pj bupati,” jelas Yusron.
Menurut Yusron, nama yang diusulkan sudah hampir purna tugas. Selain itu, ada 2 nama yang selama ini tidak ada di Tulungagung. Seperti Agus Kuncoro dan Jumadi yang selama ini keduanya tidak memiliki peran aktif di Tulungagung. Sehingga, mereka tidak mengetahui permasalahan di Tulungagung.
Selain itu, untuk Sekda Tulungagung Sukaji, Yusron mempertanyakan kenapa bisa nama itu yang diusulkan. Padahal Sekda akan memasuki masa purna tugas.
”Pengusulan nama Pj Bupati ini seolah permainan kalangan elite saja, padahal tiga nama yang diusulkan sangat tidak representatif,” tegas Yusron.
Yusron menjelaskan, bersama teman-teman mahasiswa lain akan mengajukan permohonan keberatan ke Kemendagri. Selain itu, akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait kejanggalan dalam mekanisme proses pengusulan nama tersebut. (SN01)