PALU, Satunurani.com – Rabu, (12/02/2025). Wali Kota Palu Hadianto Rasyid keluarkan surat edaran tentang Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia tertanggal (22/1/2025) di Palu, dengan nomor : 100.3.4/0251/ADPEM/2025
Hal ini senada dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan kepada seluruh stasiun TV untuk menyiarkan setiap pagi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya demi meningkatkan semangat nasionalisme.
Maka dari itu, Wali Kota Palu demi menyongsong program tersebut mengeluarkan surat edaran tentang mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga tidak hanya disiarkan dalam stasiun televisi tetapi bisa secara langsung untuk mendengarkan.
Sebagimana tertuang dalam surat edaran tersbut bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipedengarkan pada pukul 10.00 WITA dan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna ketika hadir pada saat dipedengarkan atau dinyanyikan.
Isi ketentuan surat edaran sebagai berikut :
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) stanza agar diperdengarkan tepat pukul 10.00 WITA setiap hari.
2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Dengan surat edaran ini, diharapkan agar seluruh masyarakat Kota Palu bisa mematuhi dan juga bisa meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (BungPut)