Wamenaker RI Berikan Edukasi Terkait Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Array
Komentar Comments Off on Wamenaker RI Berikan Edukasi Terkait Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
foto: Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja BPU
foto: Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja BPU

BOGOR, Satunurani.com Selasa, (10/10/2023). Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemda yang berkomitmen penuh dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Dengan menjadi peserta program Jamsostek, maka pekerja akan nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi upaya Pemkab Bogor dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja dengan mengikutkan dalam program Jamsostek untuk pengurus RT/RW, pekerja transportasi dan lain-lain,” ujar Wamenaker RI, Afriansyah Noor dalam kegiatan ‘Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)’ di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023).

Afriansyah Noor menjelaskan, Kemnaker RI tak pernah berhenti untuk terus meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan dan memasuki usia tua. Karenanya, edukasi ini sangat penting sebagai salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perluasan cakupan kepesertaan pekerja di sektor informal.

“Saya mengajak Bapak, Ibu, dan saudara sekalian sebagai pekerja BPU untuk bersama-sama melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja serta untuk mengindari adanya keluarga miskin baru, dengan mendaftarkan diri dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan membayar iuran sebesar Rp.16.800,- per/bulan,” kata Afriansyah Noor.

Sementara agar tetap ada perlindungan di usia tua, Kemnaker RI mengajak agar dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan manfaat berupa uang tunai dan hasil pengembangannya yang dibayarkan pada saat memasuki usia pensiun.

Data BPJS Ketenagakerjaan, secara nasional pada bulan Agustus 2023 jumlah kepesertaan sebanyak 38,80 juta tenaga kerja. Rinciannya peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,95 juta dan 6,35 juta peserta BPU. Sedangkan di kabupaten/kota Bogor hingga Agustus 2023, jumlah kepesertaan sebanyak 308.801 tenaga kerja, dengan rincian 220.598 peserta PU dan 88.803 peserta BPU.

Dibandingkan data BPS pada Agustus 2022 lalu, jumlah penduduk bekerja di Kabupaten/kota Bogor sebanyak 3,08 juta orang. Sebanyak 1,75 juta di sektor formal dan 1,33 juta di sektor informal. Data tersebut menunjukkan, penduduk di kabupaten dan kota Bogor yang bekerja di sektor informal masih sedikit yang terlindungi program Jamsostek yakni baru 6,65 persen.

“Kendala dan tantangan program Jamsostek di sektor informal, yakni masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, dan masih salah memahami bahwa Jamsostek hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program Jamsostek bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah, dikarenakan rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsosteek agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan dan memasuki usia tua,” katanya. (SN01)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02