Kasus Korupsi Dana Desa, Subnit Tipikor Polres Metro Bekasi Tetapkan ASN PJ Kades Karangharja Kecamatan Pebayuran Sebagai Tsk

Array
Komentar 0
foto: Press Release Polres Metro Bekasi, Kasus Korupsi Dana Desa
foto: Press Release Polres Metro Bekasi, Kasus Korupsi Dana Desa

BEKASI, Satunurani.com – Kamis, (07/04/2022). Subnit Tipikor Polres Metro Bekasi menetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018. Pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi.

Tersangka terbukti melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar RP. 348.124.720. Jumlah itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov. DKI Jakarta. DT ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi menyampaikan, bahwa akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 384 juta.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP provinsi DKI Jakarta, Kerugiannya mencapai 384 juta,” terang AKP Heru Erkahadi, saat release, Kamis (7/04/22).

DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, DT menggunakan uang untuk keperluan pribadi sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai,”terang Heru.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 dengan Penjara Paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pidana Penjara Paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana Korupsi (Sumber: Humas Polres Metro Bekasi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02